Palangka Raya, lintasberita1.com – Pj Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuriakin menghadiri dan membuka secara resmi pertemuan tim pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit para pekebun yang ditampilkan di kawasan hutan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16 Maret 2022) di Aquarius Boutique Hotel.
Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa pendataan dan pemetaan kebun sawit bagi pekebun diwajibkan oleh Perpres 6 Tahun 2019, salah satu program Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng. bahwa itu adalah salah satu kegiatan. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020.
Selain itu, Nuryakin mengatakan bahwa agar pengembangan kelapa sawit berkelanjutan, diperlukan dukungan untuk mengatasi masalah yang terkait dengan legalitas lahan, produktivitas, dan kemitraan antar institusi, terutama perusahaan swasta besar dan petani swadaya, melalui program plasma atau cara lain. model kemitraan.
Nuryakin berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.
“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” ucapnya.
“Melalui kegiatan ini kita akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota, dan dengan mengetahui data lahan ini akan memudahkan dalam upaya penyelesaiannya tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalteng,” tutur Nuryakin.
Juga di tempat yang sama Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H. Sri Suwanto dalam laporannya mengatakan pendataan petani kelapa sawit di kawasan hutan tidak berhenti pada pendataan. Diharapkan melalui program Penguatan Indonesia Palm Oil Sustainability/SPOS Indonesia (Penguatan Indonesia Sustainable Palm Oil Management Program) ini dapat menjadi pemicu dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat khususnya daerah.

Disisi lain, Anton Sanjaya Manajer Manajemen Pengetahuan dan Monitoring Evaluasi Yayasan KEHATI/SPOS Indonesia mengatakan Kalteng merupakan salah satu daerah dengan perkebunan sawit yang besar di Indonesia. Tapi sebagian kebun sawit berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini menjadi sebuah batu sandungan bagaimana pengelolaan sawit berkelanjutan di Kalteng.
“Ini harus diselesaikan. Bagaimana menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan itu, regulasinya sudah ada. Tapi yang belum clear itu siapa yang kelola? masyarakat siapa yang mengelola, berapa lama dikelola, dimana dikelolanya,” ujar Anton.

Anton menambahkan dengan kegiatan pendataan dan pemetaan ini diharapkan selesai untuk status pengelolaan masyarakat kebun sawit dalam kawasan hutan.
“Ini bagian dari rencana aksi daerah untuk sawit berkelanjutan di Kalteng. Dan lagi data itu menjadi penting baik untuk pengembangan maupun untuk penyelesaian hal-hal yang ada di kelapa sawit. Utamanya tentu sawit rakyat. Karena masyarakat perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah maupun mitra-mitra pembangunan lain agar masyarakat dapat mengelola lebih baik lagi,” kata Anton.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

