Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Sidang kasus nomor 338 terkait dugaan penipuan kasus Hendra Jaya Pratama cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, saksi-saksi JPU dijadwalkan sidang selama dua bulan pada tahun 2023 hingga Senin, 15 Januari 2024, setelah itu giliran SKJ yang akan menjalani sidang sore sebanyak 15 kali.
Namun terlepas dari kondisi tersebut, pihak tergugat dan PH tetap semangat dan optimis eksepsi tersebut akan diterima dan majelis hakim yang dipimpin oleh Yudi Eka Putra, SH, MH akan mengabulkan putusan sela tersebut. Putusan ini akan menghalangi pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut dan menjadikannya batal demi hukum, yang pada akhirnya mengakibatkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Arahan sipil dalam kasus ini mulai menunjukkan arahnya.
Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ yang merupakan advokat dan H. Misran Haris SH yang merupakan kuasa hukum memberikan pembelaan yang kuat dan tegas untuk tim PH. Mereka dengan penuh semangat dan optimis menanyai saksi-saksi JPU, dengan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi terdakwa, seperti dijelaskan Haruman dan Haris.
Pokok perkara, menurut agenda saksi, terdakwa tetap mempunyai hak untuk mencabut seluruh keterangan BAP dan tidak jelas dakwaannya. Selain itu, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Apalagi, hanya keterangan terdakwa yang akan dianggap sebagai alat bukti sah dalam pokok perkara. Sebab, tidak adanya alat bukti yang kuat dari JPU yang hanya mengandalkan laptop dan ponsel milik terdakwa. Proses perizinan yang masih berjalan tiba-tiba terhenti karena adanya ketidakpuasan pihak tertentu. Hendra sebagai korban harus dibebaskan demi hukum, tegas pengacara muda Haruman dan Haris. Uji coba bagi awak media dimulai pada Senin, 15 Januari 2024 dan pakar Kalteng sudah mulai mendapat pengakuan.
Menarik bagi publik untuk melihat apakah orang-orang dekat Gubernur bisa dilibatkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran harus hadir serta notaris yang bisa menjadi saksi kunci untuk memperjelas fakta dan mengungkap kebenaran materiil dalam persidangan. *#TIM#* www.lintassberita1.com

