



SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jalan R.T.A. Milono Nomor 1 Telepon Pimpinan 3221538, 3221365, dan 3221354
PALANGKA RAYA 73111
FORMAT UNTUK DIBACAKAN JURU BICARA
PRESS RELEASE
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID 19
KALIMANTAN TENGAH
Hari Senin, 10 Agustus 2020
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat Sore.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati, saya….., Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah akan menyampaikan Press Release Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah untuk hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kalimantan Tengah sebagai berikut:
Pertama, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Kalimantan Tengah menyampaikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan Covid- pada tanggal 09 Agustus 2020. Berikut hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus sebagai berikut :
Resiko tinggi atau zona merah sebanyak 1 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu:
- Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,76, status terdampak.
Resiko sedang atau zona oranye sebanyak 9 (sembilan) Kabupaten/Kota, yaitu :
- Kota Palangka Raya dengan skor 1,89, status terdampak;
- Kabupaten Kapuas dengan skor 2,16, status terdampak;
- Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,04, status terdampak;
- Kabupaten Barito Timur dengan skor 2,25, status terdampak;
- Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,31, status terdampak;
- Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,14, status terdampak;
- Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,39, status terdampak;
- Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 2, status terdampak; dan
- Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,28, status terdampak.
Resiko rendah atau zona kuning sebanyak 1 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu :
- Kabupaten Seruyan dengan skor 2,58, status terdampak;
- Kabupaten Katingan dengan skor 2,43, status terdampak; dan
- Kabupaten Lamandau dengan skor 2,43, status terdampak.
Tidak ada kasus atau zona hijau sebanyak 1 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu :
- Kabupaten Sukamara, dengan status tidak ada kasus.
Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya yaitu pada tanggal 02 Agustus 2020 dan dengan data pada minggu kedua bulan Agustus 2020, maka ada3 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan resiko, yaitu :
- Kabupaten Katingan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning);
- Kabupaten Seruyan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); dan
- Kabupaten Barito Selatan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).
Kedua, Memperhatikan hasil penilaian resiko sebagaimana disebutkan pada bagian pertama, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka :
- Kabupaten Barito Selatan hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
- Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
- Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
- Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota memperhatikan rekomendasi ini demi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.
Ketiga, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Kalimantan Tengah menyampaikan arahan dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, bahwa daerah zona kuning atau berisiko rendah bisa memulai aktivitas sekolah tatap muka. Dalam keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Doni Monardo mengatakan, “Nantinya keputusan final untuk memulai kembali kegiatan belajar dengan tatap muka akan ditentukan daerah masing-masing.”
Dalam arahan yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur Kalimantan Tengah turut menyampaikan sebelum memulai kegiatan tatap muka di sekolah, sebaiknya kepala daerah juga berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, zona kuning yang hendak memulai kegiatan tatap muka di sekolah harus diawali dengan prakondisi dan juga melakukan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan warga sekolah aman dari penularan Covid-19 dan harus seminimal mungkin tidak adanya resiko penularan Covid-19.
Keempat, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Senin, 09 Agustus 2020, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 31 orang dengan total kasus mencapai 2.066 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 15 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 97 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 4,7 persen.
Data ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan agar terhindar dari Covid-19, dengan meningkatkan protokol kesehatan.
Kelima, Disampaikan perkembangan data Covid-19 yang kami himpun akumulasinya pada 10 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut:
- Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus. Selain itu, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan sudah tidak ada kasus aktif tetap belum termasuk zona hijau.
- Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 31 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, di Kotim 6 orang, di Kobar 1 orang, di Barsel 9 orang, di Bartim 6 orang, dan di Barut 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.035 orang menjadi 2.066 orang.
- Sembuh, ada penambahan sebanyak 15 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, di Kotim 1 orang, di Kobar 3 orang, di Barsel 4 orang, di Barut 2 orang, di Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 1.448 orang menjadi 1.463 orang.
- Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 43 orang, sehingga dari semula 283 orang menjadi 240 orang.
- Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 6 orang, sehingga dari semula 24 orang menjadi 30 orang.
- Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 15 orang, sehingga dari semula 491orang menjadi 506 orang.
- Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 96 orang menjadi 97 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 4,7%.
Terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ayo kita memulai menggunakan masker, jaga jarak serta cuci tangan, agar Covid-19 ini segera berahir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.
Demikian Press Release Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah yang saya sampaikan pada kesempatan ini.
Sekian dan terima kasih.
Palangka Raya, 10 Agustus 2020
Ketua Satuan Tugas
Gubernur Kalimantan Tengah, H. SUGIANTO SABRAN

