- Kabupaten Katingan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning);
- Kabupaten Seruyan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); dan
- Kabupaten Barito Selatan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).
Kedua, Memperhatikan hasil penilaian resiko sebagaimana disebutkan pada bagian pertama, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka :
- Kabupaten Barito Selatan hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
- Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
- Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Selatan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
- Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota memperhatikan rekomendasi ini demi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.
Ketiga, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Kalimantan Tengah menyampaikan arahan dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, bahwa daerah zona kuning atau berisiko rendah bisa memulai aktivitas sekolah tatap muka. Dalam keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Doni Monardo mengatakan, “Nantinya keputusan final untuk memulai kembali kegiatan belajar dengan tatap muka akan ditentukan daerah masing-masing.”
Dalam arahan yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur Kalimantan Tengah turut menyampaikan sebelum memulai kegiatan tatap muka di sekolah, sebaiknya kepala daerah juga berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, zona kuning yang hendak memulai kegiatan tatap muka di sekolah harus diawali dengan prakondisi dan juga melakukan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan warga sekolah aman dari penularan Covid-19 dan harus seminimal mungkin tidak adanya resiko penularan Covid-19.

