PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 13 Tahun 2020 menghasilkan Rp. 12.868.000.000,- ( Dua Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Hasil tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalteng, H. Kaspinor, SE., M.Si, Kamis (02/06/2020) sekitar pukul 14.20 WIB, di kantor Bapenda Kalteng, Jl. RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

“Hingga tanggal 27 Juni 2020, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 12.868.000.000,-,” ungkap Kaban.

Perolehan pendapatan tersebut berasal dari kendaraan roda dua 14.268 unit, roda tiga 78 unit, dan roda empat 3.270 unit, dengan total keseluruhan adalah 17.616 unit.

Pada kegiatan tersebut, Kaban menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat memanfaatkan pergub nomor 13 ini sebaik mungkin, karena penghapusan sanksi administrasi berakhir akan berakhir tanggal 31 Juli 2020. Sebab, belum tentu bulan berikutnya akan ada kebijakan serupa. Www.lintasberita1.com, #PERDI#