Palangka Raya, lintasberita1.com – Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya, mengatakan pengajuan Raperda Prokes semata-mata untuk menjamin kehidupan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, 4/8/2021.

“Dengan adanya aturan yang lebih luas, maka dapat menjamin kehidupan masyarakat agar mendapat pelayanan lebih optimal,” ucapnya.

Raperda prokes mengacu surat edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 yang diterbitkan 28 Juni 2021.

Surat edaran tersebut menyarankan agar kepala daerah kabupaten dan kota segera membentuk atau memperbaiki regulasi penanganan COVID-19 di tingkat yang lebih luas.

“Raperda diusulkan karena melihat perkembangan dan peningkatan covid-19 yang terjadi. Perlu regulasi jelas agar protokol kesehatan bisa lebih dimaksimalkan,” ujarnya.

Perda tersebut menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk menentukan berbagai kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan.

www.lintasberita1.com *#TIM#*