Palangka Raya, lintasberita1.com – Pj Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menyerahkan laporan keuangan Pemprov. Kalimantan Tengah tahun anggaran 2021 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Serah terima dilakukan pada Jumat (18 Maret 2022) di Auditorium BPK Kalteng.

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugiant Sabran, Pj Sekda H. Nuryakin melaporkan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003, Gubernur/Bupati/dalam Pasal 31 (1). Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, dan menyerahkan UU Nomor 1 Tahun 2004 kepada Kas Negara pada ayat 56. To do. (3) Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPKRI paling lambat 3 bulan sejak akhir tahun anggaran.

“ Maka pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kabupaten/Kota menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya diaudit”, kata H. Nuryakin.

Pada penyampaian laporan keuangan ini, Pj. Sekda menyampaikan total APBD Tahun 2021 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng, pertama, anggaran pendapatan sebesar Rp.4,7 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp.5,1 triliun lebih dan kedua, anggaran Belanja sebesar Rp.4,9 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp.4,5 triliun lebih.