“Sehubungan dengan hal itu, Pasal 63 Ayat (3) dan (4) UU ASN menyatakan, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang,” katanya.
Lebih lanjut Yuas Elko menyatakan, saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola Digital Economy, artificial intelligence, big data, dan robotic, atau yang dikenal dengan fenomena disruptive innovation.
“Salah satu upaya kita untuk memperbaiki pelayanan publik dengan memberi bekal pengetahuan dan wawasan kepada aparatur melalui pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan serta menanamkan karakter sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Yuas elko berharap para peserta mampu mengadaptasi dan mengimplementasikan semua materi pembekalan yang sudah didapatkan ke dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga mampu meningkatkan kinerja di instansinya masing-masing, dalam rangka terciptanya ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan Kalteng Penuh keBERKAHan.

