Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berfungsi untuk meningkatkan efektivitas penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah kecelakaan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Dengan demikian, penerapan SMK3 di lingkungan perusahaan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan K3 dan berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Penerapan SMK3 di Perusahaan yang berlangsung di Hotel Neo Palangka Raya, Senin, 23 September 2024.
Prinsip penerapan SMK3 antara lain meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
“Pengawasan ketenagakerjaan penting untuk menciptakan budaya pencegahan di tempat kerja,” kata Farid.
Farid menjelaskan, penerapan SMK3 bertujuan untuk mengelola risiko yang terkait dengan aktivitas kerja guna mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, efektif, dan produktif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun, sebagian perusahaan memandang penerapan SMK3 sebagai biaya atau pemborosan, bukan sebagai investasi dalam melindungi aset perusahaan, meliputi mesin, fasilitas, prasarana produksi, dan sumber daya manusia.

