Linggarjati yang mewakili Komisi Informasi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan yang dilaksanakan Komisi Informasi. “Ini bukan ajang kompetisi, melainkan sebagai bentuk penilaian atas layanan keterbukaan informasi yang diberikan oleh badan publik,” ungkapnya. Ia menegaskan, penilaian ini mengacu pada Kuesioner Penilaian Diri (SAQ) yang disusun Komisi Informasi Pusat yang telah diisi oleh masing-masing badan publik.
Selain itu, Linggarjati menyebutkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai ajang pembelajaran dan masukan bagi badan publik agar dapat memberikan layanan informasi yang lebih efektif kepada masyarakat. “Badan publik harus memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada dan mengedepankan keterbukaan informasi dalam pelayanannya,” ungkapnya.
Selain itu, Laura Andalina, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa sebagai Pejabat Utama Keterbukaan Informasi Publik (PPID), pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Proses monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap badan publik dapat menjalankan perannya secara efektif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

