Palangka Raya – lintasberita1.com – Direktorat Pengkajian Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng (Kalteng) akan menggelar konferensi pers pada 2023 untuk mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkoba. Beberapa kasus narkoba terungkap selama kuartal II 2023.
Informasi ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, m.si. melalui Direktorat Narkotika yang dipimpin oleh Kombes Pol. Nono Wardoyo S.I.K, M.H., saat pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mabes Polri setempat, Senin, 26 Juni 2023.
Menurutnya, barang bukti sabu yang disita dari tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dan diangkut melalui jalur darat ke perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dimaksudkan untuk didistribusikan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangkaraya.
Selain itu, sabu dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dibawa melalui jalur darat ke Palangkaraya dan dimaksudkan untuk didistribusikan ke Kota Palangka, Kabupaten Gunung N, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabidhumas mengumumkan bahwa oknum yang dituding sebagai pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, sedangkan ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, ditambah dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.

