PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Demi memenuhi kebutuhan Masyarakat khususnya pencari keadilan, Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Provinsi Kalimantan Tengah, mensegerakan anggotanya untuk diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (04/03/2020) sekitar jam 10.00 WIB.

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dari undang-undang nomor 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya Advokat harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada pengadilan tinggi di wilayah domisilinya.

Dalam kaitan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyatakan seluruh pengadilan tinggi seluruh indonesia diberikan kewenangan untuk mengambil sumpah dari organisasi tanpa memandang latar belakang organisasinya.

Maka advokat yang telah diambil sumpahnya telah mendapat legalitas resmi dan sah sebagai advokat, yaitu orang yang dapat turut serta membantu masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.

Ada tiga orang yang diambil sumpahnya pada hari ini yakni, Novan, Hartono, dan H. Ruslan.

Ketua Umum BPW PAI Sultan Junaidi, S.Sy., MH, menyampaikan, kepada anggota yang baru saja diambil sumpahnya di pengadilan tinggi agar selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya memperjuangkan keadilan.

“Dengan menghormati profesi advokat, suatu saat anda akan merasakan manfaatnya,” tegas Sultan.