
Selain membagikan masker dan menyampaikan sosialisasi tentang hal tersebut, petugas juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker maupun mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Hal tersebut dilandasikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Www.lintasberita1.com*#HELMI#*
Halaman

