Palangka Raya – lintasberita1.com – Kasus narkoba yang merugikan generasi muda di Kalteng terus marak. Pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja tanpa lelah untuk memberantas dan memberantas kegiatan narkoba bekerja sama dengan masyarakat. Namun, pengedar narkoba telah menemukan berbagai cara untuk menyusup ke dalam sistem.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng yang diwakili Kombes Pol Agustiyanto. Orang-orang yang terlibat dalam distribusi sabu dan ganja telah ditangkap dua kali. Penyelidikan bermula dari mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Pontianak ke Kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada Minggu (28/5/2023). Tim BNNP Kalteng kemudian mengamankan tersangka berinisial AA d Pool DAMRI Simpang Runtu yang berdomisili di Jln Jenderal Sudirman, Desa Pandu Sanjaya, Kobar.

Petugas menyita 8 kantong plastik bening sabu dari tangan AA yang disembunyikan di dalam 3 kardus. Menurut keterangan AA, dia disuruh oleh seseorang di Pontianak untuk mengantarkan narkoba ke Kobar. Petugas melakukan penyerahan terkendali dan mengamankan dua tersangka lainnya, DA dan JP, yang bertindak sebagai penerima.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan HM, juga dikenal sebagai A, yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah karena pelanggaran narkoba. Sementara itu, BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangkaraya bekerja sama mencegat peredaran ganja seberat 380,84 gram. Tersangka JG ditemukan bersama paket ganja asal Medan, Sumatera Utara.

Instansi yang terlibat dalam pemberantasan narkoba pun mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam keberhasilan operasi tersebut.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan oleh berbagai instansi antara lain Bea dan Cukai, Badan POM, Kejaksaan Tinggi, Lapas Narkoba Polda Ksongan, BNNK kota, Dinas Kesehatan Kalteng, dan Kepala Bidang Pemberantasan dan Pemberantasan BNNP Kalteng. Intelijen. *#TIM#* www.lintasberita1.com