H. Nuryakin berharap bantuan sosial ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Diharapkan warga masyarakat yang menerima Bantuan Sosial Beras dan Bantuan Sosial Tunai agar memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok keluarga.

Pada saat ini Prov. Kalteng mendapatkan alokasi Bantuan Sosial Beras untuk Penerima Bantuan Sosial PKH sebanyak 46.906 KPM dan alokasi Penerima Bantuan Program BST sebanyak 47.806 KPM. Masing-masing KPM akan mendapatkan 10 kg beras selama satu bulan, dan untuk KPM BST akan mendapatkan uang sebanyak Rp 300.000 per bulan yang langsung diberikan untuk 2 bulan alokasi, yakni bulan Mei dan Juni.

Sebagai informasi, persyaratan pengambilan/penerimaan BST wajib menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga asli. Selain itu, menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan. Penggunaan dana BST 2021, untuk kebutuhan pangan/sembako tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan narkotika. Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dari pihak manapun.

Hadir Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. KaltengĀ Farid Wajdi, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait dan Pimpinan PT. Pos Indonesia Kota Palangka Raya

www.lintasberita1.com *#TIM#*