Kekayaan Intelektual merupakan suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berupa aset berharga dan bernilai ekonomi. Di era ekonomi global menjadikan permasalahan Kekayaan Intelektual menjadi lebih kompleks, tidak hanya untuk perlindungannya namun juga dampaknya terhadap aspek ekonomi, sosial politik, hukum dan budaya, sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam membangun nasional branding melalui kreativitas dan inovasi bangsa menghadapi kompetisi global.