Plt. Kepala BPBPK Prov. Kalteng Erlin Hardi selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Prov. Kalteng saat membacakan sambutan Ketua Satgas Oksigen Prov. Kalteng mengatakan bahwa saat ini kita masih menghadapi pandemi global Covid-19, dimana Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menetapkan statusnya sebagai bencana nasional non alam.

Merupakan penyakit yang menyerang organ pernapasan paru-paru disamping organ lainnya, pasien banyak mengalami gangguan pernapasan pada kriteria sedang, berat dan kritis sangat terapi oksigenasi sehingga ketersediaan oksigen sangat diperlukan. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama agar Pemerintah termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah bersama dengan Lembaga Usaha dan masyarakat.

www.lintasberita1.com *#TIM#*