Pulang Pisau – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) menyalurkan bantuan pangan kepada keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah serta meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan kelompok rawan pangan. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
(Baca Juga: BKN Serahkan Penghargaan kepada Pemprov. Kalteng dalam Acara BKN Award Tahun 2021)
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Agus Candra, menjelaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat di wilayah rawan pangan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mengurangi beban pengeluaran masyarakat rentan serta memperkuat ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data P3KE tahun 2024, Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam kategori daerah rentan rawan pangan.
Pada tahun 2025, Pulang Pisau mendapatkan alokasi bantuan untuk tujuh desa/kelurahan dengan total 90 kepala keluarga (KK) penerima manfaat, meliputi:

