Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat terbebas dari denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk penghapusan denda administrasi untuk proses pengesahan kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda yang telah lewat,” ujar Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Selain itu, program pemutihan diharapkan dapat memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan,” tambahnya.

Bapenda Kalteng bersama jajaran kepolisian akan terus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

Dengan diperpanjangnya program ini, masyarakat Kalteng diimbau untuk memanfaatkan kesempatan hingga akhir tahun 2025 guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa beban denda. *#TIM#* www.lintasberita1.com