“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” bebernya.
Selanjutnya, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sri Suwanto juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan PNS yg kompeten dan profesional.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada Masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Lisda Arriyana mengharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi ASN lingkup Pemprov Kalteng.
“Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan bagi ASN Provinsi Kalimantan Tengah tentang UU ASN,” tutupnya.
Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.


