Palangka Raya, lintasberita1.com – Mewakili Pemprov. Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R Badjuri menghadiri rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, bertempat di Ruang Bajakah 2 Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/2022).

Pada kesempatan itu, Leonard mengucapkan terima kasih kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang mendampingi Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan, yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021.

“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” ucapnya.

Rizky menyebut draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” ungkapnya.

Turut hadir Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati, anggota Satuan Tugas II AKBU KPK RI Wahyu Firmansyah, serta perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait se-Kalteng.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)