PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Plt. Inpekstur Prov. Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Evaluasi Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2021. Kegiatan ini digelar di ruang Royal Crown Aquarius Boutique Hotel, Senin (29/11/2021).

Saring menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas Dekosentrasi. Yang dalam hal ini salah satu tugasnya adalah Monitoring, Evaluasi dan Supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di wilayah satu provinsi (Pengawasan Capaian SPM).

Selanjutnya Pasal 298 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan Sosial.