H. Nuryakin mengatakan, sesuai petunjuk dari Pimpinan, adanya pengaturan dengan pembatasan orang, baik yang masuk wilayah Kota Palangka Raya, maupun yang keluar dari Kota Palangka Raya. Disampaikan oleh Nuryakin, kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan esensial yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, pelaksanaan ibadah diharapkan ada interpensi dari Pemprov. Kalteng.

“Perwali lebih dipertegas lagi, sebelum Perwali dibikin atau dikeluarkan, alangkah baiknya di koordinasikan dengan BPBD Provinsi. Artinya keinginan level Provinsi dan level Kota Frekuensinya harus sama dulu” tutupnya.

www.lintasberita1.coM *#TIM#*