Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan bangga menerima penghargaan atas keberhasilan penerapan Sistem Merit dalam mengangkat calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2024 dengan predikat B.

Penghargaan tersebut diberikan setelah melalui penilaian yang cermat terhadap berbagai kriteria.

Pelaksana Tugas Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, pada Senin, 9 September 2024.

Hera menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menerapkan sistem ini.

“Penghargaan ini menjadi bukti kualitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya yang baik,” ujarnya, Selasa (9 Oktober 2024).

Selain itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Palangkaraya juga memastikan seluruh ASN Pemkot wajib mendaftarkan diri dalam program MyPertamina yang berlaku untuk kendaraan roda empat mulai 1 September mendatang.

Ia menyatakan, capaian ini menunjukkan kualitas pengelolaan SDM di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

“Sistem merit sendiri merupakan kebijakan pengelolaan ASN yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang berkeadilan, yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan jujur,” jelasnya.

Meski telah memperoleh penghargaan, Hera tetap menekankan pentingnya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus melakukan pembenahan.

Salah satu langkah yang diantisipasi adalah peningkatan talent management dengan dukungan dari seluruh perangkat daerah.

Termasuk pembenahan terkait pemutakhiran data pegawai ASN di lingkungan Pemkot.

“Penerapan sistem kinerja Pemkot Palangka Raya sudah meningkat dan berjalan dengan baik. Namun, masih perlu ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Selain itu, Hera berharap penghargaan ini turut memberikan kontribusi agar ASN yang bekerja di Pemkot dapat bekerja secara profesional.

“Termasuk bekerja secara profesional dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur sistem merit dalam manajemen ASN,” pungkas Hera Nugrahayu. *#TIM#* www.lintasberita1.com