Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DPKUKMP) Palangka Raya menyikapi viralnya kasus dugaan bakso kepala tikus di sebuah warung mie ayam.
Terungkap bahwa warung mie ayam tersebut belum mengantongi sertifikat halal yang seharusnya menjadi syarat utama dalam menjalankan usahanya.
Menanggapi kabar heboh tersebut, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menghimbau kepada para pelaku usaha untuk segera mengantongi sertifikat halal sebagai langkah perbaikan.
“Kami minta para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal dan kami siap membantu proses tersebut,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi guna memastikan produk yang ditawarkan aman dan sesuai standar.
Samsul Rizal menyatakan bahwa sertifikasi halal ini juga berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa menu yang disajikan oleh warung mie ayam tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Jika semuanya sudah siap, minggu depan pemilik usaha sudah bisa membuktikan secara umum bahwa menunya aman dan halal,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan menyeluruh yang bertujuan untuk memastikan higienitas makanan yang sering dikonsumsi masyarakat.

