Palangka Raya, lintasberita1.com – Fairid Naparin Wali Kota Palangka Raya, mengharapkan, DPRD segera menuntaskan pembahasan 2 Raperda yang diajukan sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui SOPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” ucapnya, Selasa, (8/3/2022).
Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut, khususnya Raperda tentang pencegahan kawasan kumuh merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Karena setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka Pemko harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan,” tuturnya.
Selain itu juga karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam perda khusus.
Kemudian untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diusulkan dalam rangka tertib administrasi keuangan daerah sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

