Sementara itu, sebelumnya Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.
Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy mengatakan pada bulan ini, pihaknya sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan. PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

