Sementara itu, sebelumnya Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.

Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy mengatakan pada bulan ini, pihaknya sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan. PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).