Katingan – www.lintasberita1.com – Untuk menambah pendapatan daerah dari kekayaan hutan. Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan terobosan baru, melalui jalur alternatif untuk dijadikan sumber pendapatan yaitu melakukan Skema Result Based Payment (RBP) atau offset carbon, dapat meningkatkan kapasitas dan pelibatan masyarakat melalui usaha perdagangan karbon dari sektor kehutanan.
Pemkab Katingan berkomitmen turut berkontribusi terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tertuang dalam pembanguna nasional sebagaimana yang diamanatkan PerPres Nomor 98 tahun 2021.
Itu merupakan rencana strategis pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Katingantahun 2025-2029 yaitu Katingan Lestari yang memprioritaskan menggali potensi nilai jual karbon dari sumber daya alam sektor kehutanan.
Perwakilan Pemkab Katingan dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus didampingi jajarannya untuk mengikuti rapat di Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur , Seno Aji selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa keberhasilan Pemprov Kaltim menerapkan skema RBP melalui pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah memerlukan waktu yang cukup panjang mulai tahun 2028 hingga sekarang.

