Palangka Raya – lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi untuk menyempurnakan rencana darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut. Pertemuan ini diadakan di Pendopo Jayang Tingang yang terletak di Kantor Gubernur di Jalan RTA. Milono Palangka Raya, Senin (5/6/2023).

Rapat tersebut diinisiasi sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023. Rapat dibuka oleh H. Nuryakin, Sekda Kalteng.

Ahmad Toyib, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng dan Panglima Harian Penanganan Darurat Bencana Karhutla Prov. Kalteng, melaporkan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang menetapkan status siaga darurat karhutla selama 167 hari sejak 29 Mei hingga 10 November 2023.

“Selama status siaga darurat karhutla, Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah. Stuktur Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla yaitu Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Komandan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan I, Komandan Korem 102/PJG sebagai Wakil Komandan II, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan III dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan IV, kemudian didukung Bagian, Bidang dan Satgas-Satgas,” tuturnya.

Status siaga darurat bencana karhutla di Kalimantan Tengah didasarkan pada penetapan status siaga darurat bencana karhutla kabupaten/kota. Tujuh kabupaten/kota telah menetapkan status siaga darurat, sementara enam lainnya belum menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Toyib melaporkan, hingga 4 Juni 2023, perkembangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terutama terkait dengan titik panas dan kejadian karhutla, berdasarkan data pantauan. 970 titik api teridentifikasi di 14 kabupaten/kota, sementara 161 insiden kebakaran hutan dan lahan dilaporkan oleh kabupaten/kota, kecuali Barito Timur, Gunung Mas, dan Seruyan.

“Pada bulan April hotspot sebanyak 220 hotspot, pada bulan Mei 2023 mengalami peningkatan menjadi 375, sedangkan kejadian karhutla pada bulan April 2023 sebanyak 16 kejadian, pada bulan Mei 2023 meningkatkan menjadi 51 kejadian. Jika memperhatikan prakiraan dari BMKG bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seluruhnya akan memasuki musim kemarau pada Dasarian II Juni 2023, ini menjadi peringatan serius bagi kita terhadap kemungkinan peningkatan karhutla,” ucapnya.

Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, terdapat 87 kecamatan yang rawan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 13 kabupaten/kota, tidak termasuk Kabupaten Murung Raya. Untuk penanganan darurat karhutla, fokusnya dapat ditingkatkan lagi di 9 kabupaten/kota prioritas, yaitu Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Sukamara, dengan kabupaten-kabupaten berisiko tinggi hutan dan kebakaran lahan di 70 kabupaten.

Sejak 31 Mei 2023, BPBPK Prov. Kalimantan Tengah telah mengaktifkan 35 pos lapangan di 8 kabupaten/kota, melibatkan 245 personel, dengan menggunakan anggaran rutin dari Dana Bagi Hasil Reboisasi (DBH DR). Posko lapangan ini bertugas melakukan patroli, melakukan sosialisasi, deteksi dini, dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla.

Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 (MMC)

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir berbagai pejabat, termasuk Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak, Unsur Forkopimda Prov. Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Lingkup Prov. Kalteng, Ketua Asosiasi/Profesi Kalteng, Pengurus dan Pengawas BPBPK Prov. Kalimantan Tengah, dan awak media. *#TIM#* www.lintasberita1.com