Sslain itu, terkait dengan pembuatan jalan bagi PBS, pihaknya tetap memberikan waktu selama setahun untuk PBS mulai membuat jalan khusus, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Penggunaan jalan umum oleh angkutan milik PBS ini juga harus tetap mengutamakan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kalteng,” tuturnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

