Palangka Raya – lintasberita1.com – Penambangan liar berpotensi menimbulkan kontroversi, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan solusi untuk mengatasi atau mengelola permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Achmad Rasyid, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, menyatakan kebutuhan masyarakat harus difasilitasi oleh pemerintah daerah sebagai regulator. Sebab, aspek sosial masyarakat yang mengandalkan hasil tambang kerap berbenturan dengan aturan larangan penambangan liar.

Pada Selasa, 25 April 2023, ia menyatakan aturan yang ada saat ini semata-mata melarang penambangan liar tanpa memberikan sarana apa pun bagi masyarakat untuk bertahan hidup. Dia juga mengakui tantangan yang dihadapi oleh individu di daerah terpencil untuk mendapatkan pekerjaan, membuat mereka melakukan penambangan liar.

Dia menyatakan bahwa individu telah mencoba untuk beralih ke bidang budidaya. Namun, upaya ini mendapat tantangan karena perjuangan masyarakat untuk mematuhi larangan pembakaran lahan.

Masyarakat dapat merasakan manfaat dari bertani dalam waktu 5 sampai 6 bulan, tetapi mereka juga dapat menghadapi tantangan seperti peraturan tentang pembakaran lahan dan modal yang terbatas. Di sisi lain, pertambangan bisa memberikan penghasilan lebih cepat, namun hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah, demikian disampaikan pembicara.