Seruyan, lintasberita1.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 10/M.Ppn/Hk/02/2021 Tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/12763/2020 tentang Panduan Operasional Upaya Kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Peran Kader di Posyandu Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Kabupaten Seruyan Jum’at 29 Oktober 2021.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Kader Kesehatan (Kader Posyandu) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada Posyandu dan Mendukung Cegah Stunting di Kabupaten Seruyan di selenggarakan di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seruyan dan kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Mahdiniansyah, SKM., M. Kes dan dihadiri oleh Dinas BPMDes Kabupaten Seruyan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik yang Mewakili Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, Dinas Pendidikan dan Narasumber serta Seluruh Peserta dari Perwakilan Kader Posyandu, Kepala UPTD Puskesmas, dan Pengelola Program Promkes Puskesmas Se-Kabupaten Seruyan. Keberadaan kader merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat maupun penurunan angka stunting di Kabupaten Seruyan.