Jakarta – lintasberita1.com –  Tim Penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyelesaikan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) atas perkara Tersangka JGP berkas kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(09/06/2023).

Tersangka JGP ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023 dalam tahap penuntutan. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk menyerahkan berkas perkara JGP ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksanaan berkas perkara tersangka JGP Tahap II merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Informatika Tahun 2020 s/d 2022. *#TIM#* www.lintasberita1.com