Pulang Pisau – www.lintasberita1.com – UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pendataan dan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor berpelat dinas. Rapat ini berlangsung di Aula Andris Nandjan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin, (23/09/2024).

Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Santi Kristiana, di Pulang Pisau, menyampaikan bahwa pendataan dan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Upaya ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang pembebasan pajak progresif,” jelasnya.

Yang hadir adalah Kepala SKPD dan seluruh Pejabat Sekretaris/Pengelola Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi basis data yang dimiliki UPTPPD Pulang Pisau dengan milik SKPD, sekaligus berupaya meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya pelat nomor dinas, melalui sosialisasi dan upaya penagihan pajak secara menyeluruh. *#TIM#* www.lintasberita1.com