“Diharapkan kepada masyarakat kota Palangka Raya untuk menjaga lampu penerangan jalan umum dan tidak merusak ataupun mencuri, apabila ada yang mati atau rusak dapat dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Kadis DESDM. *#TIM#* www.lintasberita1.com