Pada kesempatan ini juga, Yuas Elko menjelaskan terkait dengan sosialisasi mengenai SIINas. Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industry yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Dilatarbelakangi aplikasi berbasis web SIINas untuk mendapatkan data primer setiap pelaku usaha industri.

Adapun ruang lingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan oleh perusahaan Industri dan pengelola kawasan Industri. Sebagai timbal balik, pelaku Industri dapat bebas mengakses informasi Industri yang disediakan kementerian perindustrian, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain.

Di Prov. Kalteng, jumlah Industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini sekitar 101 industri.

“Ini artinya perusahaan-perusahaan Industri di Kalteng sudah ada yang menyampaikan data”, tambahnya.

Diharapkan semua perusahaan Industri di Kalteng dapat meyampaikan data Industri secara online melalui SIINas.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Aster Bonawaty dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan program fasilitasi pendaftaran gratis untuk hak kekayaan intelektual, desain kemasan, dan proses izin usaha untuk legalitas pelaku usaha menjalankan usahanya dengan serius. Selain itu, mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Web SIINas bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten/Kota Se-Kalteng.