Terkait BOR Isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%. Oleh karena itu, Pemprov. Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Prov. Kalteng dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria yang ada.
Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat. Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, Pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Dan apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemprov. Kalteng.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

