Batang tubuh Perda No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2015-2035 yaitu Rencana Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, rencana Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya dan rencana Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruang yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam skala provinsi terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Secara kebijakan, bidang pertahanan telah termuat di dalam Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015, namun secara kewilayahan distribusinya belum tergambar di dalam peta pola ruang maupun struktur ruang.
”Bahwa pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah sedang melaksanakan revisi RTRWP untuk mengintegrasikan dengan wilayah pertahanan keamanan pada dasarnya kita siap mengakomodir informasi terkait tata ruang pertahanan keamanan”, ucap Edy.
H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pertanian RI juga telah mempercayakan program Food Estate di Kalteng. Diharapkan melalui program ini produksi pertanian meningkat drastis sehingga mampu menambah kebutuhan dalam negeri dan pasar ekspor serta menumbuhkembangkan sektor pertanian secara merata. Food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Kawasan Food Estate di Prov. Kalteng berada di Kabupaten Pulang Posau dan Kabupaten Kapuas.

