Palangka Raya, lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin menghadiri sekaligus membuka Pembekalan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemprov. Kalteng Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/5/2022).
Nuryakin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merujuk pada surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kemenpan dan RB Nomor B/564/RB.06/2022 tanggal 25 april 2022 perihal mekanisme penyampaian PMPRB tahun 2022 yang intinya menyampaikan adanya penundaan penyampaian PMPRB yang semula ditetapkan tanggal 30 april diundur menjadi tanggal 15 juni 2022, hal ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi evaluasi PMPRB dengan lebih baik lagi.
“Merujuk kepada kegiatan kita hari ini tentunya maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan pembekalan kepada Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi secara mandiri ( self asssesment ) terkait rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan dokumen pada masing-masing Perangkat Daerah,” tutur Nuryakin.
Adapun mekanisme kegiatan ini yaitu menyampaikan penjelasan-penjelasan terkait rencana aksi pelaksanaan RB dan pemenuhan dokumen serta penjelasan pengisian LKE Unit dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

