PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan dilanjutkan setelah Hari Raya Iduladha 1446 H.
Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, rapat lanjutan terkait Raperda tersebut baru dilakukan satu kali dan akan kembali digelar usai perayaan hari besar umat Islam tersebut.
“Pembahasan pada rapat perdana masih tahap awal dan belum ditemukan kendala berarti. Saat ini, fokus kami adalah menyempurnakan substansi Raperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Siti seperti dikutip dari Kalteng Pos, Selasa (3/6/2025).
Siti menegaskan, keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai turunan dari regulasi pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada daerah. Ia berharap, melalui Perda, posisi masyarakat serta pemangku kepentingan lokal akan lebih kuat secara hukum dalam aktivitas pertambangan.
“Secara nasional aturan sudah ada, tapi keberadaan Raperda memberikan penguatan hukum, terutama bila nanti diperlukan keputusan dari Gubernur. Dengan Perda, masyarakat dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Dalam rapat pertama, Komisi II telah membahas substansi utama dari Raperda serta mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul. Selama masa persiapan menuju pembahasan lanjutan, pihaknya juga akan melakukan penggalian referensi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan ini nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” tegas Siti. *#TIM#* www.lintasberita1.com

