Suhaemi menuturkan berdasarkan data yang ada, terdapat 41 desa wisata yang ada di Prov. Kalteng yang tersebar di beberapa Kabupaten.

“Perlu saya tegaskan, bahwa apabila dalam suatu desa sudah terbentuk BUMDesa diharapkan agar para pengurus BUMDes bekerjasama dengan Pemerintahan Desa untuk segera menindaklanjuti amanat PP 21 Tahun 2021 tentang BUMDES, agar segera membentuk/merubah BUMDesa menjadi BUMDesa berbadan hukum. Dengan potensi yang dimiliki oleh desa maka dapat membantu dalam pengembangan wisata yang dapat dikelola melalui BUMDesa dengan melibatkan masyarakat dalam pengembangannya”, tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Kalteng Aryawan dalam laporannya menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 24 Agustus 2022. Dari kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat teridentifikasinya desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai desa wisata, terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang memiliki kapasitas dalam membangun dan mengembangkan sektor pariwisata serta terbangunnya manajemen pengelolaan BUMDesa yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli desa.