Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar pelatihan penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) bagi para pelaku usaha.

Kegiatan ini dibuka Asisten II Amandus Frenaldi di Ballroom Hotel Luwansa, Rabu 16 Maret 2022. Amandus mengatakan, pelatihan tersebut sangatlah penting sebagai wujud tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang valid mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Dengan adanya pelaporan RKL dan RPL, maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali diminimalisir agar tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional,” katanya.

Selain itu, pelatihan tersebut juga bentuk tindak lanjut atas peraturan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas oleh penanggungjawab usaha atau kegiatan usaha.

“DLH selaku leading sector aturan ini pun harus lebih proaktif agar pelaku usaha atau para pihak terkait dapat lebih memahaminya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menuturkan, maksud dan tujuan pelaksanaan utama pelatihan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi penanggungjawab usaha dalam penyusunan laporan RKL-RPL.