PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Pelaku usaha seperti cafe dan rumah makan  atau tempat hiburan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan dalam aktivitas usahanya. Apalagi saat ini Palangka Raya masih PPKM Level 2,” katanya, Senin 13 Desember 2021.

Ia berharap pelaku usaha tidak menyalahgunakan sejumlah relaksasi aturan yang diberikan dalam operasional usaha. Kepatuhan terhadap aturan dan protokol kesehatan, kata dia, seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak.

Momen disaat tim gabungan satgas covid 19 mendatangi salah satu THM/Www.lintasberita1.com/#Tim#

“Jangan sampai karena euforia kita lupa bahwa virus ini masih ada. Pemerintah memberikan kelonggaran operasional usaha agar ekonomi pulih, tapi jangan lupa prokesnya dijaga,” ungkapnya.

Diketahui salah satu Tempat hiburan malam (THM) dikenakan sanksi administratif Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan. Cafe yang beroperasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 itu didenda karena beroperasi melewati jam batas yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Selain melanggar jam batas, pengunjung yang datang juga didominasi para muda-mudi yang tidak menggunakan masker. Lalu melebihi kapasitas 75 persen yang telah ditentukan. Sebelum denda tim Satgas telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis namun tidak diindahkan. Www.lintasberita1.com#Tim#