Salah satu upaya tersebut adalah melakukan pengembangan pelabuhan perikanan sebagai sentra usaha perikanan tangkap. Dalam pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, baik pembangunan maupun rehabilitasi berupa konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan.
Arief Rakhman F menjelaskan, “Pelaksanaan MC-O dan Penyerahan Lapangan Pembangunan Dermaga PP Kuala Pembuang Tahap II ini dilakukan untuk mengetahui setiap perbandingan antara volume kontrak kerja dengan kajian atau perhitungan teknis yang akan dilaksanakan, sehingga kegiatan selanjutnya menghasilkan progress yang terukur sesuai target.”
“Sesuai arahan Kadislutkan Bapak H Darliansjah, diharapkan proses pembangunan Dermaga PP Kuala Pembuang Tahap II dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta dapat diselesaikan sesuai target,” tutur Arief Rakhman F.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

