PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Sebagai salah satu bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap tanah adat yang ada di kalimantan, terkhususnya tanah adat kinipan yang terus diekploitasi oleh perusahaan yang mengakibatkan hilangnya sebagian hutan tanah adat kinipan yang berada di kabupaten lamandau. Minggu (30/08/2020) Sore.

Aliansi Pemuda Peduli Kinipan yang terdiri dari BEM-UPR, PMKRI,GMKI,HMI,GMNI,KMHDI,KAMMI,DPD GPM KALTENG,FORPEKA,HMJ Kehutanan UPR,BEM FEB UPR,IMKA AMBARTUAH,HIMA BARTIM,GSNI,HMPS Hukum Adat yang tergabung dalam aksi damai yang bertitik di Tugu Soekarno jln, S. Parman Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, Ada beberapa hal yang di tuntut oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kinipan yaitu :

  1. Menuntut Kalteng agar tidak hanya melakukan melakukan penangguhan penahanan, tetapi juga menghapus segala perkara yang dituduhkan kepada aktivis lingkungan Laman Kinipan Tanpa Syarat.
  2. Mendesak Polri dan Komnas HAM untuk mengusul tuntas tindakan yang dinilai Sarat kriminahsasi terhadap Effendi Buhing. dkk.
  3. Mendesak Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah beserta Pemerintah Kabupaten / Kota membuat peraturan Daerah Tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Ada! dan Penetapan Kawasan Hutan Adat.
  4. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali peizinan dari PT SML (Sawit Mandiri Lestari) dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka perusahaan tersebut dibcrikan sanksi sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Mendesak Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk menghentikan sementara segala bentuk operasional PT SML (Sawit Mandiri Lestari) dilahan yang masih sengketa, sampai sengketa tersebut terselesaikan.
  6. Mendorong MADN (Majelis Adat Dayak Nasional) terlibat langsung membantu masyarakat adat untuk mempertahankan tanah adat.
  7. Mendesak pemerintah pusat dan DPR-RI uniuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat Sesuai dengan peraturan mengenai hukum adat pengajuan Kawasan hutan adat di atur dalam :
    a. Putusan MK No 35/PUU-X/2012
    b. UU No.41/1998 Tentang kehutanan (Pasal 67 Masyarakat Hukum Adat)
    c. Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 (Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat).
    d. Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. BAB IlI Pasal 4 & 5.

Aksi berakhir sekitar Pukul 17.40 WIB dengan harapan agar pernyataan sikap dari aliansi mahasiswa peduli kinipan dapat di dengarkan oleh pihak yang mempunyai wewenang, selanjutnya para peserta aksi meninggalkan lokasi dengan tertib dengan pengawalan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*