PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Permendikbud No.3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tertuang panduan MBKM, buku Saku Panduan MBKM, buku panduan penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk mendukung MBKM, melalui Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya yang mengatur tentang penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Palangka Raya diantaranya adalah tujuan MBKM, penyelenggaraan MBKM, bentuk Kegiatan MBKM, pengakuan Kredit, penjamin mutu, Standar penyelenggaraan MBKM, persyaratan mahasiswa, persyaratan Dosen. Kamis (21/01/2021).

Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus merdeka di Universitas Palangka Raya adalah berupa Panduan MBKM dan panduan Kurikulum MBKM, diantaranya fakultas menyiapkan perjanjian dan daftar mata kuliah yang bisa diambil lintas prodi/Fakultas. Jurusan/prodi menyiapkan beberapa hal yakni penyesuaian kurikulum dengan kegiatan MBKM, memfasilitasi mahasiswa yang mengambil MBKM, menawarkan kegiatan MBKM yang diimplementasikan prodi, menyiapkan eklvalensi mata kuliah dan konversi nilainya, sosialisasi MBKM ke dosen dan mahasiswa, menyiapkan SOP MBKM, monev MBKM.

Sistem penjaminan mutu internal (direvisi)-LP3MP. Mahasiswa mempunyai hak mengambil 2 semester atau setara 40 SKS diluar UPR/Prodi, mengambil 1 semester atau setara 20 SKS di Prodi yang berbeda di UPR. Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Palangka Raya meliputi pertukaran pelajar, magang/ praktik kerja, asisten mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, membangun desa/KKNT.