PALANGKA RAYA – Lintasberita1.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat bersama perangkat daerah (PD) yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus).
Kegiatan Rapat tersebut membahas tentang lanjutan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah Kota Palangka Raya dan perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2021 tentang izin usaha sarang burung walet, Senin (7/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto yang diikuti beserta anggota pansus Bapemperda.
Riduanto menjelaskan, tentang Jamkesda menginginkan nantinya untuk mengganti Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Jamkesda, tentang Jaminan Kesehatan yang lama hanya tertuju kepada masyarakat miskin dan tidak mampu dengan rekomendasi RT/RW Kelurahan, Kecamatan.
PERDA tersebut di ajukan oleh Walikota, PANSUS hanya membahas RAPERDA saja
Konsekwensinya kalau PERDA ini berlaku baik perubahan atau APBD tahun depan sudah harus siap Dana tersebut, Undang-Undang mensyratkan anggaran pendapatan daerah sebesar 10% untuk Jaminan Kesehatan Daerah.
Pihaknya kata dia, membahas Raperda tersebut dengan tujuan agar Raperda ini bisa segera diselesaikan pembahasannya, sehingga bisa diparipurnakan dan disahkan. #ILMI#
Www.Lintasberita1.com

