PALANGKA RAYA. lintasberita1.com –
Palsukan Surat Rapid Test Antigen, 2 orang pemuda berhasil ditangkap Polresta Palangka Raya pada saat akan melintas Pos PPKM libas Desa Taruna kalampangan, kecamatan sebangau (26/08/2021).
Kedua pelaku berinisial AB (31) dan AG (19) yang merupakan seorang supir travel asal banjarmasin.
Kepada penyidik keduanya mengaku mendapatkan surat palsu tersebut dari seseorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai sopir travel. Keduanya ini meripakan warga Banjarmasin Kalteng.
“Mereka nekat memalsukan surat rapid antigen covid-19 agar bisa keluar masuk Kota Palangka Raya,”ungkap Todoan.
Kedua pelaku ini lanjut dia, mendapatkan surat rapid palsu tersebut dengan cara mengirimkan foto KTP melalui aplikasi whatsapp, ke oknum pembuat, dengan biaya sebesar Rp 85 ribu hingga Rp. 100 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
www.lintasberita1.com #RSM#


