Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Keuangan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menilai kapasitas keuangan daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan peraturan ini, Palangka Raya memiliki rasio kapasitas keuangan daerah sebesar 1,90 yang berarti kota tersebut memiliki kapasitas keuangan rendah.
Kategori rendah ini menunjukkan bahwa Kota Palangka Raya memiliki keterbatasan kapasitas keuangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain pendapatan daerah yang rendah, beban belanja yang berat, atau pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi peluang pajak dan retribusi, peningkatan efisiensi belanja, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Peningkatan kapasitas keuangan daerah sangat penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah. Jika pemerintah daerah memiliki sumber daya fiskal yang kuat, mereka dapat memberikan layanan publik yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup penduduk, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat menggunakan hasil pemetaan ini sebagai acuan dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, Kota Palangka Raya dapat mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

