Pulang Pisau – www.lintasberita1.com – Dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi pangan segar asal tumbuhan (PSAT), Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pengawasan serta pengambilan sampel di lokasi penggilingan padi CV. Sumber Rezeki, Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan produk pangan hasil pertanian yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan mulai dari proses penanganan pascapanen, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi beras yang dihasilkan unit usaha penggilingan padi.

Ketua OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dishanpang Prov. Kalteng, Sri Damaiyanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan OKKPD dalam memastikan pangan segar yang diproduksi memenuhi standar keamanan pangan.

“Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga sebagai pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, tim teknis OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa pengawasan dan pengambilan sampel dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar menerapkan praktik penanganan pangan yang baik.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan dan mutu produk,” katanya.

Pihak pengelola penggilingan padi CV. Sumber Rezeki, Sukardi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produksi serta memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam pengurusan izin edar PSAT.

Tim OKKPD bersama PMHP juga melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap sarana pengolahan, sanitasi dan higiene, serta penerapan sistem jaminan mutu pangan. Selain itu, dilakukan pengambilan sampel PSAT untuk pengujian laboratorium terhadap parameter keamanan dan mutu pangan.

Melalui kegiatan ini, OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memastikan pangan segar yang diproduksi dan diedarkan memenuhi aspek keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023.

Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai komoditas dan pelaku usaha pangan di Kalimantan Tengah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com